Kayong Utara, [radarkalbar.com] — Kepolisian Resor (Polres) Kayong Utara menetapkan dua warga sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat.
Kapolres Kayong Utara, AKBP Adi Prabowo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah Unit Divisi Satreskrim melakukan penyelidikan terhadap sejumlah lokasi yang ditemukan adanya dugaan pembakaran lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya aktivitas pembakaran lahan yang diduga melanggar ketentuan dalam undang-undang lingkungan hidup maupun peraturan daerah yang berlaku.
“Polres Kayong Utara sudah memproses dua perkara kebakaran hutan yang tersangkanya warga yang membuka lahan dengan membiarkan, kemudian mengakibatkan lahan tersebut terbakar dan meluas,” ujar Kapolres, Senin (24/8).
Dua tersangka tersebut berasal dari dua lokasi berbeda. Masing-masing satu tersangka dari Kecamatan Sukadana dan satu tersangka dari Kecamatan Simpang Hilir.
Kapolres menegaskan, proses hukum dilakukan terhadap warga yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pembukaan lahan.
Ia juga mengingatkan, agar masyaraka Kayong Utara tidak melakukan pembakaran hutan dan lan ditengah karhutla masih merajarela di negeri bertuah tersebut. (Rizal)
