29 Tersangka Tindak Kriminal Diciduk, Polres Kayong Utara Sita 77,13 Gram Sabu

2 Min Read

Pewarta: Irvan/ Redaksi: Rizal

KAYONG UTARA, [RadarKalbar]– Kepolisian Resor (Polres) Kayong Utara terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkotika. Sepanjang 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Kayong Utara mengungkap 19 laporan polisi dengan total 29 orang tersangka yang diamankan.

Dari 19 perkara tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 77,13 gram sabu dan dua butir ekstasi.

Capaian pengungkapan kasus narkotika itu disampaikan Kapolres Kayong Utara Adi Prabowo dalam konferensi pers. Ia didampingi Kasat Reskrim Herlyan, Kasat Resnarkoba Burhan Nuddin, serta Plh Kasi Humas Arfin Dayana.

Berdasarkan penanganannya, dua perkara masih berada pada tahap penyidikan, tiga perkara telah memasuki tahap I, 13 perkara tahap II, dan satu perkara masuk tahap rehabilitasi melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN Provinsi.

Salah satu pengungkapan dilakukan pada 10 Juli 2026 di Dusun Tanah Merah, Kecamatan Sukadana. Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berikut paket yang diduga berisi sabu dan alat hisap.

Kapolres Kayong Utara Adi Prabowo mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti dan setiap perkara akan diproses berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan,” ujar Adi.

Ia menegaskan, Polres Kayong Utara akan terus melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya dengan mengedepankan proses hukum berdasarkan fakta dan alat bukti.

Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page

Exit mobile version