Kasus Karhutla, Satu Tersangka telah di Tetapkan, Sejauh Mana Polisi Mengusutnya?

3 Min Read

Pewarta: Irvan /Redaksi : Rizal

KAYONG UTARA, [RadarKalbar]– Polres Kayong Utara menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan pembukaan lahan dengan cara membakar di Desa Pemangkat, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara.

Tersangka berinisial J (45). Ia diduga membakar tiga titik tumpukan sisa land clearing menggunakan plastik bekas polybag dan korek api gas.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/17/VIII/2026/SPKT/Polres Kayong Utara/Polda Kalbar, tertanggal 26 Agustus 2026.

Dalam kronologinya, kebakaran disebut kembali terjadi pada 27 Juni dan 14 Juli 2026. Polisi menduga J merupakan pihak yang melakukan pembakaran terhadap tiga titik tumpukan sisa land clearing tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya cangkul, parang, korek api gas, ken berisi sisa racun rumput, serta polybag bekas bibit sawit.

J dipersangkakan melanggar Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penetapan satu tersangka ini menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara, terutama untuk menjelaskan hubungan antara tindakan pembakaran yang diduga dilakukan J dengan kebakaran yang kemudian meluas ke lahan warga.

Polisi perlu memastikan sejauh mana luasan kebakaran dalam perkara tersebut berkaitan dengan tiga titik pembakaran yang menjadi objek penyidikan, termasuk apakah masih terdapat kemungkinan sumber api lain maupun pihak lain yang perlu diperiksa.

Kapolres Kayong Utara AKBP Adi Prabowo, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian penegakan hukum sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti dan setiap perkara akan diproses berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan,” ujar Adi.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana, termasuk aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar.

Polres Kayong Utara menegaskan proses hukum terhadap tersangka dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kini, selain penetapan tersangka, perhatian tertuju pada sejauh mana penyidik mengurai rangkaian kebakaran tersebut—mulai dari sumber api, luas lahan terdampak, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan kebakaran yang meluas ke lahan warga.

Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page

Exit mobile version