Mahasiswa Desak Transparansi Dana Karhutla Rp20 Miliar: Publik Berhak Tahu Uang Digunakan untuk Apa  

Administrator
3 Min Read

Pewarta: Irvan Redaksi : Rizal

KAYONG UTARA,[RadarKalbar] – Pemerintah Kabupaten Kayong Utara didesak membuka secara transparan penggunaan dana penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebesar Rp20 miliar yang bersumber dari pemerintah pusat.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Himpunan Mahasiswa Kayong Utara (Himakutra), Dani Ramadhan, Minggu (29/9).

Dani meminta Pemkab Kayong Utara tidak hanya menyampaikan bahwa dana tersebut telah diterima dan digunakan untuk penanganan karhutla, tetapi juga membuka secara rinci perencanaan hingga realisasi penggunaannya kepada masyarakat.

Menurutnya, keterbukaan menjadi penting karena dana tersebut merupakan anggaran publik yang penggunaannya harus dapat diawasi masyarakat.

“Kita mendorong Pemerintah Kabupaten Kayong Utara agar bekerja sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi. Pemerintah harus bertanggung jawab memberikan informasi terkait dana karhutla Rp20 miliar ini,” ujar Dani.

Ia mempertanyakan secara terbuka bagaimana dana tersebut dialokasikan, apa saja yang dibeli, berapa nilai setiap pengadaan, serta instansi mana yang mengelolanya.

“Sekarang masyarakat harus tahu ke mana saja uang itu dan dibelikan apa saja. Jangan hanya tahu ada anggaran Rp20 miliar, tetapi tidak tahu penggunaannya,” katanya.

Desakan tersebut muncul di tengah penanganan karhutla yang masih berlangsung di sejumlah wilayah Kayong Utara. Pemkab sebelumnya menyatakan dana Rp20 miliar telah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sejak 9 September 2026 dan dialokasikan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT). Pemkab juga menyebut sejumlah kebutuhan telah dipesan melalui mekanisme e-purchasing.

Namun, bagi Dani, informasi tersebut perlu dibuka lebih detail kepada publik.

“Dana ini sudah dikucurkan, sudah hampir dua minggu. Sampai sekarang masyarakat masih perlu mendapatkan informasi yang lebih jelas, sebenarnya anggaran itu mau diapakan dan digunakan untuk apa saja,” ujarnya.

Ia menilai pemerintah harus memberikan informasi yang mudah diakses masyarakat, terutama mengenai daftar program, pengadaan barang dan jasa, nilai anggaran, serta progres realisasi.

“Sebagai mahasiswa saya terus mendesak pemerintah lebih terbuka dan lebih cepat. Ini sebenarnya mau diapakan? Apakah dana ini memang sepenuhnya untuk penanganan karhutla atau ada peruntukan lainnya?” kata Dani.

Secara prinsip, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menempatkan keterbukaan sebagai sarana pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik.

Dani juga meminta agar anggaran penanganan karhutla tidak dipandang hanya sebagai anggaran tanggap darurat ketika api sudah muncul. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan keberlanjutan anggaran untuk pencegahan dan mitigasi, mengingat ancaman karhutla dapat kembali terjadi pada musim kemarau berikutnya.

“Pemerintah harus serius. Walaupun kondisi sekarang mulai mereda, anggaran karhutla harus dipikirkan secara berkelanjutan. Jangan hanya bergerak ketika api sudah besar,” tegasnya.

Ia menambahkan, transparansi anggaran bukan berarti menghambat pemerintah dalam menangani bencana. Sebaliknya, keterbukaan diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui apakah anggaran tersebut benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.

“Jangan sampai masyarakat hanya mendengar angka Rp20 miliar, tetapi tidak mengetahui hasil nyata dari anggaran tersebut. Pemerintah harus membuka semuanya agar masyarakat bisa ikut mengawasi,” pungkas Dani.

TAGGED:
Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page