Relawan Karhutla Kayong Utara Merasa Dianaktirikan, Honor Dipertanyakan

Administrator
4 Min Read

Pewarta : Irvan

KAYONG UTARA, [Radarkalbar] — Di tengah perjuangan memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), relawan dan Masyarakat Peduli Api (MPA) di Kabupaten Kayong Utara justru mempertanyakan keadilan dalam penyaluran honor. Mereka mengaku terlibat langsung menghadapi api di lapangan, tetapi belum menerima insentif maupun penghargaan yang mereka harapkan dari pemerintah daerah.

Seorang perwakilan masyarakat dan relawan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, masyarakat turut berjibaku memadamkan api demi mencegah kebakaran meluas. Namun, mereka mempertanyakan mengapa keterlibatan tersebut belum diikuti perhatian yang layak.

Di sisi lain, menurut keterangan narasumber, sejumlah unsur yang terlibat dalam penanganan karhutla, seperti petugas kesehatan, Satpol PP, TNI, Polri, BPBD, dan pegawai lainnya, disebut menerima honor.

“Kami tidak mengetahui bagaimana mekanisme pemberian honor tersebut. Namun, sangat disayangkan jika masyarakat dan relawan yang setiap hari ikut memadamkan api justru tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah,” ujarnya.

Bukan Sekadar Honor, tetapi Persoalan Keadilan

Narasumber menegaskan, persoalan ini bukan semata-mata soal uang atau besaran insentif. Mereka mempertanyakan apakah kontribusi masyarakat yang turut menghadapi risiko di lapangan sudah diperhitungkan secara adil dalam kebijakan penanganan karhutla.

“Jangankan mendapatkan honor, ucapan terima kasih saja dari pemerintah belum kami dengar. Padahal, kami juga ikut berjuang di lapangan untuk membantu memadamkan api,” katanya.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terbuka kriteria penerima honor, dasar penganggaran, serta mekanisme penyalurannya. Kejelasan tersebut dinilai penting agar tidak muncul kesan bahwa peran masyarakat dan relawan berada di urutan belakang dalam penanganan bencana karhutla.

Ia memahami bahwa pemberian honor kepada masyarakat dan relawan harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Namun, jika terdapat kendala regulasi, pemerintah dinilai perlu mencari alternatif program yang sah dan dapat memberikan manfaat nyata bagi mereka.

Salah satu usulan yang disampaikan ialah melibatkan masyarakat dan relawan dalam pemulihan lingkungan pascakebakaran, termasuk penanaman kembali kawasan hutan yang terdampak.

Menurutnya, program tersebut dapat menjadi solusi yang memberikan manfaat ganda: memulihkan lingkungan sekaligus membuka peluang penghasilan bagi masyarakat melalui kegiatan yang memiliki dasar anggaran dan mekanisme pembayaran sesuai ketentuan.

“Kalaupun kami tidak bisa diberikan honor untuk kegiatan pemadaman karena terbentur regulasi, pemerintah bisa membuat kebijakan lain. Misalnya, melibatkan kami dalam kegiatan penanaman kembali hutan yang terbakar. Hutan bisa kembali hijau, sementara masyarakat dan relawan juga bisa mendapatkan honor sesuai aturan,” ungkapnya.

Ia berharap pemerintah tidak berhenti pada penanganan darurat, tetapi juga menyusun program lanjutan yang memberi ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam rehabilitasi lingkungan.

Persoalan ini menjadi alasan bagi masyarakat dan relawan untuk meminta penjelasan mengenai penggunaan anggaran penanganan karhutla, khususnya terkait mekanisme pemberian honor dan penetapan penerima.

Menurut narasumber, keterbukaan diperlukan agar masyarakat mengetahui bagaimana anggaran digunakan, siapa saja yang memenuhi kriteria penerima, dan apakah tersedia skema yang memungkinkan relawan memperoleh kompensasi secara sah.

“Kami pada intinya kecewa dengan sikap pemerintah daerah terhadap masyarakat dan relawan. Kami tidak menuntut sesuatu yang berlebihan, tetapi kami berharap ada perhatian, penghargaan, dan kebijakan yang adil bagi mereka yang ikut berjuang memadamkan api,” tegasnya.

Masyarakat dan relawan berharap Pemerintah Kabupaten Kayong Utara memberikan penjelasan resmi mengenai mekanisme penyaluran honor, kriteria penerima, serta peluang pelibatan masyarakat dalam program pemulihan lingkungan pascakarhutla.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kayong Utara terkait persoalan yang disampaikan narasumber. Konfirmasi pemerintah daerah masih diperlukan untuk memastikan dasar kebijakan, mekanisme penggunaan anggaran, dan kemungkinan pemberian kompensasi kepada masyarakat serta relawan sesuai ketentuan yang berlaku.

Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page