Pewarta: Irvan/ Redaksi : Rizal
Kayong Utara, [RadarKalbar]. Kepala BPBD Kabupaten Kayong Utara Fathul Bahri mengakui saat ini dana tanggap darurat belum bisa digunakan dikarenakan terkendala administrasi yang belum selesai.
“Masih dalam proses. Uangnya ada tapi belum bisa digunakan,” kata dia pada Kamis (10/09).
Menurutnya, petugas dilapangan tetap melakukan pekerjaanya meskipun biaya operasional masih terbatas untuk melakukan penanggulangan bencana karhutla dan bencana kekeringan yang melanda wilayah Kayong Utara.
“Kawan-kawan sudah bekerja secar optimal, dengan sumber daya yang kita punya,” tambahnya.
Pernyatan tersebut menunjukan adanya kesenjangan antara status tanggap darurat dengan biaya kesiapan di lapangan. Disaat penangan Karhutla memerlukan aksi cepat tanggap karena asap semakin mengancam masyarakat. Disisi lain anggaran untuk menunjang untuk menangani bencana masih terhambat administrasi.
Fathu Bahri menambahkan, pemerintah pusat juga sudah memberikan kucuran dana yang saat ini juga belum bisa digunakan.
“Pemerintah pusat juga ada bantu, tapi masih proses, nkarena proses pendanaan ada aturannya,” jelasnya.
Pemerintah daerah Kabupaten Kayong Utara telah menetapkan status darurat bencana Asap sejak 3 September 2026. Namun dukungan anggaran untuk penanganan Karhutla masih dalam proses dan belum bisa digunakan.
Sementara itu berdasarkan data BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Supadio yang dipublikasikan 6 September. Kayong Utara berada diperingkat ke-3 dari 14 Kabupaten/kota di Kalimantan Barat, dengan 325 titik tersebut, 301 tingkat kepercayaan menengah, 10 tinggui dan 14 rendah
