Link-AR Borneo Soroti Pengelolaan lahan gambut di wilayah konsesi PT Mayawana Prasada

5 Min Read

KAYONG UTARA, [RadarKalbar]— Pengelolaan lahan gambut di wilayah konsesi PT Mayawana Prasada di Kalimantan Barat kembali disorot. Link-AR Borneo menilai pembukaan lahan dan pembangunan kanal di kawasan konsesi berpotensi memperparah degradasi ekosistem gambut sekaligus meningkatkan risiko kebakaran saat musim kemarau.

Direktur Eksekutif Link-AR Borneo, Ahmad Syukri, mengatakan persoalan pengelolaan gambut di wilayah tersebut telah lama mereka sampaikan kepada perusahaan maupun pemerintah.

Menurut Ahmad, sorotan tersebut disampaikan jauh sebelum kabut asap melanda sejumlah wilayah Kalimantan Barat.

“Protes ini sebenarnya sudah lama kita layangkan, baik ke perusahaan maupun ke pemerintah. Ada dua pihak yang mesti bertanggung jawab terhadap kerusakan ekosistem gambut di Kayong Utara, yaitu pemilik izin, PT Mayawana Prasada, dan pemberi izin, dalam hal ini pemerintah,” ujar Ahmad Syukri belum lama ini.

Konsesi PT Mayawana Prasada Capai 136.710 Hektare

Ahmad menjelaskan, PT Mayawana Prasada bergerak di sektor Hutan Tanaman Industri (HTI), dengan tanaman akasia sebagai komoditas utama untuk memasok kebutuhan industri pulp dan kertas.

Ia menilai pembukaan lahan dalam skala luas menjadi persoalan serius karena sebagian kawasan konsesi berada di ekosistem gambut yang memiliki karakteristik ekologis dan membutuhkan pengelolaan khusus.

“Mayawana ini perusahaan yang bergerak di perkebunan akasia untuk bisnis pulp and paper. Metode tanamnya kurang lebih seperti sawit, lahan digusur dan dibersihkan, kemudian ditanami,” katanya.

Menurut Ahmad, luas konsesi PT Mayawana Prasada mencapai sekitar 136.710 hektare yang tersebar di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara.

Di Ketapang, sekitar sembilan desa disebut masuk dalam wilayah konsesi. Sementara di Kayong Utara terdapat sekitar lima desa yang berada di kawasan tersebut.

Beberapa wilayah Kayong Utara yang disebut berada dalam kawasan konsesi antara lain Durian Sebatang, Sungai Paduan, Sungai Sepeti, dan Sungai Mata-Mata.

Besarnya cakupan wilayah konsesi tersebut, kata Ahmad, membuat pengawasan terhadap aktivitas perusahaan menjadi penting, terutama untuk mencegah munculnya persoalan lingkungan dan potensi konflik sosial dengan masyarakat di sekitar kawasan.

“Di selatan konsesi, mayoritas masuk Kayong Utara. Rata-rata berada di ujung kampung. Banyak orang bahkan mungkin tidak tahu operasional mereka,” ujarnya.

Link-AR Borneo Soroti Kanal di Kawasan Gambut

Selain pembukaan lahan, Link-AR Borneo menyoroti pembangunan kanal di dalam kawasan konsesi.

Ahmad mengatakan kanal dapat berfungsi mengeringkan lahan gambut untuk mendukung aktivitas budidaya akasia. Namun, menurut dia, pengeringan gambut dapat menjadi persoalan ekologis apabila tidak disertai pengelolaan tata air yang memadai.

“Untuk memastikan mereka bisa menanam, biasanya dibuat parit-parit atau kanal agar gambut itu kering. Mereka membuat kanal-kanal panjang yang memotong dan membelah kawasan gambut di Kayong Utara,” katanya.

Menurut Ahmad, kanal tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan lahan, tetapi juga dimanfaatkan untuk mendukung mobilisasi bibit akasia dan tenaga kerja di kawasan yang akses jalannya masih terbatas.

“Jalan darat masih sangat terbatas karena kawasan gambut. Jadi pada tahap awal lebih banyak dilakukan pembukaan kanal,” ujarnya.

Ia menilai perubahan tutupan lahan dan tata air dapat mengurangi fungsi ekologis gambut sebagai penyimpan air dan penjaga kelembapan kawasan.

“Kawasan gambut, baik gambut budidaya maupun lindung, sesungguhnya menjadi penyelamat dan penjaga area sekitarnya dalam waktu panjang. Ketika dibuka, pasti berdampak signifikan,” katanya.

Gambut Mengering, Risiko Kebakaran Meningkat

Ahmad mengaitkan kondisi gambut yang mengering dengan meningkatnya kerawanan kebakaran pada musim kemarau.

Menurut dia, kondisi tersebut terlihat pada periode kemarau sebelumnya ketika kawasan gambut di dalam konsesi disebut mengalami kekeringan.

“Kita sudah merasakan periode kemarin, Agustus, betapa keringnya gambut yang ada di dalam konsesi Mayawana. Ketika ada angin sedikit dan percikan api masuk, terbakar konsesi itu,” ujarnya.

Link-AR Borneo menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah karena pengelolaan tata air merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga ekosistem gambut dan mengurangi risiko kebakaran.

Link-AR Borneo Desak Pemerintah Evaluasi Izin

Tidak hanya menyoroti aktivitas PT Mayawana Prasada, Link-AR Borneo juga meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap izin dan pengelolaan kawasan konsesi.

Menurut Ahmad, pemerintah sebagai pihak yang memberikan izin memiliki tanggung jawab untuk memastikan kegiatan perusahaan berjalan sesuai ketentuan lingkungan dan tidak menimbulkan dampak serius terhadap ekosistem gambut maupun masyarakat sekitar.

Evaluasi, kata dia, diperlukan untuk melihat sejauh mana pengelolaan kawasan telah memenuhi ketentuan perlindungan gambut, khususnya terkait pembukaan lahan, tata air, kanal, serta mitigasi kebakaran.

Link-AR Borneo menilai persoalan gambut di Kayong Utara tidak semata-mata berkaitan dengan aktivitas satu perusahaan, tetapi juga menyangkut efektivitas pengawasan pemerintah terhadap kawasan konsesi.

“Dua pihak mesti bertanggung jawab, pemilik izin dan pemberi izin,” tegas Ahmad.

Sorotan terhadap konsesi PT Mayawana Prasada tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pengelolaan kawasan gambut membutuhkan pengawasan ketat, terutama menjelang periode kemarau ketika risiko kekeringan dan kebakaran meningkat.

Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page

Exit mobile version