pewarta: Irvan/ Redaksi : Rizal
KAYONG UTARA ,[radarkalbar]— Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menetapkan status tanggap darurat penanganan bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama 14 hari. Namun, berdasarkan pantauan reporter di lapangan, belum terlihat perubahan aktivitas penanganan yang signifikan sejak status tersebut ditetapkan.
Status tanggap darurat ditetapkan melalui Keputusan Bupati Kayong Utara Nomor 346/BPBD/IX/2026, tertanggal 3 September 2026, yang ditandatangani Bupati Kayong Utara Romi Wijaya.
Dalam keputusan tersebut, penetapan status dilakukan karena berdasarkan data dan informasi BMKG, curah hujan pada Agustus hingga September 2026 diperkirakan rendah di hampir seluruh wilayah Kayong Utara. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan hotspot/firespot di sejumlah kecamatan.
Status tanggap darurat berlaku selama 14 hari sejak ditetapkan dan dapat diperpanjang sesuai situasi dan kondisi di lapangan.
Keputusan itu juga memberikan kewenangan kepada Kepala Pelaksana BPBD Kayong Utara untuk mengerahkan sumber daya manusia, peralatan dan logistik sesuai kebutuhan penanganan bencana serta berkoordinasi dengan perangkat daerah dan instansi vertikal terkait.
Namun, hasil survei dan pantauan reporter pada sejumlah lokasi menunjukkan belum terlihat perubahan aktivitas penanganan yang signifikan di lapangan sejak status tanggap darurat diberlakukan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian warga yang merasakan langsung dampak karhutla, baik terhadap aktivitas ekonomi maupun kesehatan.
Hendry, musisi sekaligus warga Kecamatan Simpang Hilir, mengatakan masyarakat telah mengalami banyak kerugian akibat karhutla. Ia berharap anggaran penanganan karhutla yang tersedia dapat dimaksimalkan untuk menangani dampak yang dirasakan masyarakat.
“Saya berharap pemerintah menggunakan anggaran karhutla, tolonglah dimaksimalkan. Karena saya sendiri sangat terdampak, saya bekerja di dapur MBG tidak mendapatkan penghasilan,” kata Hendry, Rabu (9/9).
Menurutnya, dampak karhutla juga dirasakan anak-anak yang bersekolah. Selain aktivitas pendidikan yang terganggu, kondisi udara akibat asap juga dikhawatirkan berdampak terhadap kesehatan masyarakat.
“Ini juga anak-anak sekolah terhambat, belum lagi ISPA. Jadi sudah terlalu banyak kerugian masyarakat akibat karhutla,” ujarnya.
Sementara itu, keputusan Bupati juga menyebutkan seluruh biaya yang timbul akibat penetapan status tanggap darurat dapat dibebankan pada APBD Kabupaten Kayong Utara Tahun Anggaran 2026 dan/atau sumber pendanaan lain yang sah.
Kepala BPBD Kayong Utara juga enggan memberikan informasi saat reporter mencoba untuk mengkonfirmasi melalui WhatsApp.
