OJK Cabut Izin 11 Bank Sepanjang 2026, Terbaru BPR Citra Bersada Abadi

Administrator
3 Min Read

Jakarta, [RADARKALBAR] — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 11 bank sepanjang 2026 hingga Agustus. Seluruh bank yang dicabut izinnya merupakan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah.

Pencabutan izin usaha terbaru dilakukan terhadap PT BPR Citra Bersada Abadi yang berlokasi di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi. OJK mencabut izin usaha bank tersebut efektif pada 19 Agustus 2026 melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026.

Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, mengatakan pencabutan izin usaha BPR Citra Bersada Abadi merupakan bagian dari langkah pengawasan untuk menjaga kesehatan industri perbankan sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Edwin dalam keterangan tertulis, Rabu (19/8).

Daftar 11 Bank yang Dicabut Izin Usahanya OJK pada 2026

Sebelum mencabut izin usaha BPR Citra Bersada Abadi, OJK telah mencabut izin usaha 10 BPR lainnya sejak Januari 2026.

Berikut daftar bank yang izin usahanya dicabut OJK sepanjang 2026:

  1. PT BPR Suliki Gunung Mas — Sumatra Barat, 7 Januari 2026.
  2. PT BPR Prima Master Bank — Surabaya, Jawa Timur, 27 Januari 2026.
  3. Perumda BPR Bank Cirebon — Jawa Barat, 9 Februari 2026.
  4. PT BPR Kamadana — Kabupaten Bangli, Bali, 18 Februari 2026.
  5. PT BPR Koperindo Jaya — Jakarta Pusat, 9 Maret 2026.
  6. PT BPR Pembangunan Nagari — Kabupaten Agam, Sumatra Barat, 31 Maret 2026.
  7. PT BPR Ceper Permata Artha — Klaten, Jawa Tengah, 25 Juni 2026.
  8. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa — Batu, Jawa Timur, 3 Juli 2026.
  9. PT BPR Mataram Mitra Manunggal — Yogyakarta, 7 Juli 2026.
  10. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri — Depok, Jawa Barat, 16 Juli 2026.
  11. PT BPR Citra Bersada Abadi — Bekasi, Jawa Barat, 19 Agustus 2026.

Dengan demikian, Agustus menjadi bulan ketika jumlah bank yang dicabut izin usahanya OJK sepanjang 2026 mencapai 11 bank.

Operasional Bank Dihentikan

Setelah izin usaha dicabut, seluruh kegiatan operasional bank dihentikan dan kantor bank ditutup untuk umum.

OJK menyatakan penyelesaian hak dan kewajiban masing-masing bank selanjutnya dilakukan oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis OJK.

Selain penghentian kegiatan operasional, direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham bank yang izin usahanya telah dicabut dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.

Pencabutan izin usaha terhadap 11 BPR dan BPR Syariah sepanjang 2026 menunjukkan langkah tegas OJK dalam melakukan pengawasan terhadap industri perbankan, khususnya bank yang tidak mampu mempertahankan keberlangsungan usahanya dan memenuhi ketentuan yang berlaku. (***)

Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page