Pewarta: Irvan/ Redaksi: Rizal
KAYONG UTARA, [Radarkalbar] — Persoalan administrasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Kayong Utara kembali menjadi sorotan. Pemerintah daerah mengakui masih diperlukan pembenahan data, alur pelayanan, serta koordinasi lintas sektor agar masyarakat tidak kesulitan ketika mengakses layanan kesehatan.
Hal itu disampaikan dalam Forum Konsultasi Publik RSUD Sultan Muhammad Jamaludin I yang dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Kayong Utara, Erwin Sudrajat, Kamis (3/9/2026).
Forum yang mengusung tema “Satu Data, Satu Alur, Satu Pemahaman” tersebut membahas persoalan kepesertaan JKN dan berbagai kendala administrasi yang masih berpotensi terjadi di lapangan.
Namun, persoalan mendasarnya bukan lagi sekadar apakah pemerintah mengetahui adanya masalah.
Pertanyaan yang lebih penting adalah: mengapa persoalan data, alur pelayanan, dan koordinasi masih harus kembali dibahas ketika masyarakat sudah lama membutuhkan pelayanan yang sederhana, cepat, dan pasti?
Jika sistem pendataan dan koordinasi antarinstansi telah berjalan efektif, semestinya persoalan administratif tidak menjadi beban masyarakat, terlebih ketika warga sedang membutuhkan layanan kesehatan.
Erwin menegaskan, persoalan JKN tidak bisa dibebankan hanya kepada rumah sakit. Pembenahan harus dilakukan sejak tingkat desa, kecamatan, administrasi kependudukan, jaminan sosial, hingga fasilitas kesehatan tingkat pertama.
“Setiap pihak harus mengambil bagian sesuai kewenangannya,” tegas Erwin.
Pernyataan itu memperlihatkan bahwa persoalan JKN di Kayong Utara bukan semata persoalan loket pelayanan rumah sakit. Ada persoalan tata kelola yang melibatkan banyak sektor dan membutuhkan koordinasi yang benar-benar berjalan.
Jangan sampai masyarakat justru menjadi pihak yang paling dirugikan ketika data antarinstansi tidak sinkron, prosedur berbeda, atau informasi yang diterima warga tidak seragam.
Erwin juga meminta pemerintah mengubah pola kerja dari reaktif menjadi preventif.
“Kita harus mengubah pola kerja dari reaktif menjadi preventif. Jangan menunggu pasien mengalami kesulitan di loket pelayanan. Data harus dibenahi sebelum digunakan, informasi harus diberikan sebelum terjadi masalah, dan koordinasi harus berjalan sebelum muncul konflik,” katanya.
Pernyataan tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi serius bagi seluruh perangkat pemerintah daerah.
Sebab, pelayanan publik yang baik bukanlah pelayanan yang baru bergerak setelah masyarakat mengeluh.
Pemerintah memiliki kewenangan, perangkat birokrasi, serta sumber daya untuk melakukan pendataan, sinkronisasi, verifikasi, dan koordinasi sebelum persoalan muncul di hadapan pasien.
Karena itu, apabila persoalan administrasi masih muncul ketika masyarakat hendak memperoleh layanan kesehatan, publik wajar mempertanyakan seberapa efektif sistem yang selama ini dibangun.
Apalagi kesehatan bukan urusan administratif biasa.
Ketika seseorang datang ke rumah sakit, bisa jadi ia sedang berada dalam kondisi yang membutuhkan penanganan segera. Dalam situasi tersebut, masyarakat membutuhkan kepastian pelayanan, bukan tambahan persoalan akibat lemahnya koordinasi birokrasi.
Erwin mengatakan pelayanan publik yang baik bukan hanya menyangkut tersedianya layanan. Pemerintah juga harus memastikan masyarakat dapat mengakses layanan dengan mudah, memahami prosedur, memperoleh informasi yang konsisten, serta mendapatkan penyelesaian ketika menghadapi persoalan.
“Masyarakat berhak memperoleh kepastian, petugas pelayanan juga berhak bekerja dengan dukungan sistem yang tertib dan terkoordinasi,” ujarnya.
