Dugaan Eksploitasi Gambut Oleh PT Mayawana di Kayong Utara

13 Min Read

Pewarta: Irvan

Kayong Utara ,[RadarKalbar] – Di atas hamparan gambut yang seharusnya menyimpan air, kanal – kanal nyatanya membentang di lahan Konsesi PT Mayawana Persada. Kanal-kanal itu bukan sekadar garis yang telihat di udara. Ia adalah sebuah sistem untuk mengatur, bagaimana air bergerak dan bertahan di dalam ekosistem gambut.

Di tengah kemarau panjang dan berulangnya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kayong Utara, keberadaan tanah gambut menjadi penting. Karena gambut bekerja seperti spons. Ia menyerap dan menyimpan air dalam jumlah besar, sehingga menjaga lahan tetap lembap, terutama saat musim kemarau.

Namun di sisi lain, jika perlakuan terhadap gambut salah, seperti kanalisasi tanpa pengatur air seperti dilakukan PT Mayawana Persada, hal itu akan membuat gambut menjadi kering dan mudah terbakar.

Hal ini senada dengan laporan Link-AR Borneo melalui pantauan citra satelit, adanya puluhan titik api yang terpantau diareal konsesi PT Mayawana Persada pada pertengahan Agustus 2026.

Link-AR Borneo menyoroti pengelolaan lahan gambut di sejumlah wilayah konsesi perusahaan di Kalimantan Barat, termasuk PT Mayawana Persada di Kabupaten Kayong Utara dan Ketapang.

Direktur Eksekutif Link-AR Borneo, Ahmad Syukri, mengatakan persoalan pengelolaan ekosistem gambut tersebut sebenarnya telah lama mereka soroti dan sampaikan kepada perusahaan maupun pemerintah, jauh sebelum kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda sejumlah wilayah.

Menurut Ahmad, terdapat dua pihak yang dinilai memiliki tanggung jawab dalam persoalan pengelolaan ekosistem gambut, yakni pemegang izin dan pemerintah sebagai pihak yang memberikan izin.

“Protes ini sebenarnya sudah lama kita layangkan, baik ke perusahaan maupun ke pemerintah. Ada dua pihak yang mesti bertanggung jawab terhadap kerusakan ekosistem gambut di Kayong Utara. Pemilik izin, PT Mayawana Persada, dan pemberi izin, dalam hal ini pemerintah,” ujar Ahmad.

Ia menjelaskan, PT Mayawana Persada merupakan perusahaan yang bergerak di bidang hutan tanaman industri (HTI) dengan tanaman utama akasia yang menjadi bahan baku industri pulp dan kertas.

Dalam praktiknya, kata dia, pengembangan tanaman tersebut membutuhkan pembukaan lahan dalam skala luas. Kondisi ini menjadi perhatian karena sebagian wilayah konsesi berada di kawasan gambut yang memiliki fungsi ekologis penting sebagai penyimpan air dan penyangga ekosistem.

Ahmad menyebut luas konsesi PT Mayawana Persada mencapai sekitar 136.710 hektare yang membentang di dua kabupaten, yakni Ketapang dan Kayong Utara.

“Kurang lebih ada sembilan desa yang masuk di Kabupaten Ketapang dan sekitar lima desa di Kayong Utara. Di antaranya Durian Sebatang, Sungai Paduan, Sungai Sepeti, Sungai Mata-Mata dan desa lainnya,” katanya.

Menurut Ahmad, posisi sebagian wilayah konsesi yang berada di kawasan ujung permukiman membuat aktivitas perusahaan tidak selalu diketahui secara luas oleh masyarakat.

“Di selatan konsesi, mayoritas berada di Kayong Utara dan rata-rata berada di ujung kampung. Banyak orang bahkan mungkin tidak tahu operasional mereka,” ujarnya.

Soroti Pembukaan dan Kanalisasi Gambut

Ahmad menilai pembukaan tutupan vegetasi dan pembangunan kanal di kawasan gambut berpotensi mengubah karakter alami ekosistem tersebut.

Ia mengatakan kanal yang dibuat untuk mendukung aktivitas operasional dan budidaya tanaman dapat menyebabkan air di dalam kawasan gambut lebih cepat keluar apabila tidak dikelola dengan prinsip tata air gambut yang tepat.

“Untuk memastikan mereka bisa menanam seperti biasa, dibuat parit-parit atau kanal agar gambut kering dan lebih layak ditanami akasia. Kanal-kanal itu memotong dan membelah kawasan gambut di Kayong Utara,” katanya.

Menurut dia, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aktivitas produksi, tetapi juga menyangkut fungsi ekologis gambut dalam menjaga ketersediaan air dan kelembapan kawasan.

“Kawasan gambut, baik gambut budidaya maupun lindung, sesungguhnya menjadi penyelamat dan penjaga area sekitarnya dalam waktu panjang. Ketika dibuka, pasti akan berdampak signifikan,” ujarnya.

Ahmad menilai kondisi gambut yang mengering menjadi salah satu faktor yang meningkatkan kerentanan kawasan terhadap kebakaran ketika memasuki musim kemarau.

“Kita sudah merasakan pada periode kemarin, Agustus, betapa keringnya gambut yang ada di dalam konsesi Mayawana. Ketika ada angin sedikit dan percikan api masuk, kawasan itu bisa terbakar,” katanya.

Selain untuk mendukung kegiatan budidaya, Ahmad menduga pembangunan kanal juga berkaitan dengan mobilitas operasional perusahaan, termasuk distribusi bibit akasia dan tenaga kerja di kawasan yang memiliki keterbatasan akses jalan darat.

 

“Kedua, kanal digunakan untuk memudahkan mereka menyuplai bibit-bibit akasia dan tenaga kerja karena jalan darat masih sangat terbatas. Kawasan gambut membuat pada tahap awal pembukaan kanal menjadi salah satu kegiatan utama,” ujarnya.

Membangun Kanal Dengan Sistem Pengatur Air

Musim kemarau yang berlangsung cukup panjang membuat ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) semakin besar, terutama di wilayah yang memiliki lahan gambut.

Guru Besar Fakultas Kehutanan, Universitas Tanjungpura, Profesor Dwi Astiani menjelaskan, gambut yang masih alami sebenarnya sulit terbakar. Sebab, tanah gambut dalam kondisi alami memiliki banyak kandungan air dan permukaannya tetap lembap.

“Kalau kawasan gambut masih asli, tinggi airnya hampir mendekati permukaan. Jadi dia selalu basah,” kata Profesor Dwi Astiani.

Namun, kondisi tersebut bisa berubah ketika musim kemarau berlangsung lama. Gambut akan semakin kering, terutama jika air di dalam tanah banyak keluar melalui kanal atau parit.

Menurutnya, kanal sebenarnya tidak selalu menjadi masalah. Kanal dibutuhkan untuk mengatur air di sejumlah kawasan gambut. Tetapi, kanal harus dilengkapi dengan penahan atau pengatur air agar air tidak terus mengalir keluar.

“Kalau dibangun kanal tapi tidak dibangun (pengatur air-red), lama-kelamaan airnya akan turun sampai sedalam paritnya,” jelasnya.

Ketika gambut sudah kering, api kecil saja bisa memicu kebakaran yang lebih besar.

“Orang menyulut api sedikit saja itu bahan bakar yang paling potensial,” ujarnya.

Kebakaran di lahan gambut berbeda dengan kebakaran biasa. Api tidak hanya membakar tanaman dan semak di permukaan, tetapi bisa terus membara di dalam tanah.

Kondisi ini membuat kebakaran gambut sulit terlihat dan sulit dipadamkan. Profesor Dwi mengatakan, ketika satu bagian gambut mulai terbakar, panas dari api akan membuat gambut di sekitarnya ikut mengering. Akibatnya, api dapat terus menjalar ke bagian lain.

“Kalau sudah apinya mulai menyala, dia mulai memanaskan sekitarnya, kering gambutnya dan seterusnya menjadi besar apinya, mengeringkan sekelilingnya. Lama-lama enggak bisa kita kendalikan,” katanya.

Karena itu, menjaga gambut tetap basah menjadi salah satu cara penting untuk mencegah karhutla. Untuk kanal berukuran besar, menurutnya, perlu dibuat sekat atau penahan air agar air tidak terus mengalir keluar dari kawasan gambut.

“Jadi dipasang penahan air sehingga dia tidak mengering airnya,” ujarnya.

Gambut Ribuan Tahun Bisa Hilang dalam Hitungan Menit

Kerusakan akibat kebakaran gambut juga tidak mudah dipulihkan. Sebab, gambut terbentuk melalui proses yang sangat lama.

Profesor Dwi mengatakan, dalam kondisi hutan yang baik, gambut hanya bertambah sekitar 2–3 milimeter setiap tahun.

Sebaliknya, ketika terbakar, lapisan gambut yang terbentuk selama ratusan bahkan ribuan tahun dapat hilang dalam waktu singkat.

“Kita bayangkan dalam kebakaran satu menit, sepuluh menit sudah 15 sentimeter hilang,” katanya.

Menurutnya, gambut di Kalimantan Barat ada yang telah berusia sekitar 5.000 hingga 10.000 tahun. Karena itu, gambut yang sudah terbakar tidak bisa begitu saja kembali seperti semula.

“Untuk gambut kembali itu sepertinya memerlukan waktu yang sangat-sangat lama, berabad-abad,” ujarnya.

Selain itu, gambut memiliki fungsi penting dalam menyimpan air. Profesor Dwi mengibaratkan gambut seperti spons yang menyerap dan menyimpan air hujan.

Jika gambut rusak atau terbakar, kemampuan menyimpan air tersebut ikut berkurang. Air hujan yang seharusnya ditahan oleh gambut bisa lebih cepat mengalir ke wilayah hilir dan berpotensi menyebabkan banjir.

Karena itu, menurut Profesor Dwi, menjaga gambut bukan hanya soal mencegah kebakaran, tetapi juga menjaga fungsi lingkungan untuk jangka panjang.

“Semua harus pintar dalam mengelola gambut,” tegasnya.

Ia mengingatkan, gambut yang terbentuk selama ribuan tahun dapat rusak dalam waktu singkat akibat kebakaran. Karena itu, pengelolaan air dan pencegahan kebakaran menjadi hal penting, terutama saat musim kemarau.

Sanksi Tegas Terhadap Perusahaan

Pada siaran pers Nomor: SP 4.88/HKLN/09/2026 Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menjatuhkan sanksi administratif kepada lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat. Hal tersebut ditegaskan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni saat meninjau titik kebakaran hutrabn dan lahan (Karhutla) di Provinsi Kalimantan Barat (3/9/2026).

Kelima PBPH tersebut adalah PT Mahkota Rimba Utama di Kabupaten Ketapang , dengan luas PBPH 74.480 hektar dan yang terbakar 1.275,87 hektare, PT Hutan Ketapang Industri di Ketapang 1000.150 ha, terbakar 670,76 ha, PT Mayawana Persada Mas, 136.710 ha, terbakar 326,93 ha, PT Duta Andalan Sukses di Kabupaten Sanggau 31.080 ha, terbakar 247,3 ha dan PT Wana Lestari Jaya di Kabupaten Sanggau 29.140 ha, terbakar 47,48 ha.

Link- Ar Borneo menilai persoalan pengelolaan gambut tidak hanya terjadi pada satu perusahaan. Ia juga menyinggung aktivitas perusahaan lain yang berada di wilayah Kayong Utara.

Ia menyebut keberadaan perusahaan seperti PT JV di Kecamatan Simpang Hilir juga perlu menjadi perhatian pemerintah dalam konteks perlindungan ekosistem gambut.

“Kalau kita lihat di sisi lain, di Simpang Hilir ada PT JV dan lainnya. Operasi mereka juga sebenarnya sudah merusak. Ini masuk lagi Mayawana, merusak lagi,” katanya.

Karena itu, Link-AR Borneo mendorong pemerintah melakukan evaluasi terhadap perizinan perusahaan yang berada di kawasan gambut, terutama terkait kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.

Ahmad mengatakan evaluasi penting dilakukan agar kawasan gambut tetap menjalankan fungsi ekologisnya, terutama sebagai penyimpan air dan penjaga kelembapan lahan yang dapat membantu mengurangi risiko kebakaran saat musim kemarau.

 

“Kalau melihat beberapa dokumentasi yang Lingkar publikasikan, luas bukaan gambut di Kayong Utara itu sangat besar, terutama di wilayah utara,” ujarnya.

 

Ia juga mempertanyakan konsistensi kebijakan pemerintah dalam perlindungan gambut, mengingat di sisi lain terdapat target pemulihan dan perlindungan ekosistem gambut.

 

“Sudah ada kebijakan perlindungan gambut dan target pemulihan, tetapi ada perubahan fungsi kawasan. Awalnya gambut itu seperti spons, bisa menyerap air, menjaga kelembapan dan menjadi habitat satwa. Ketika hutannya dibersihkan, matahari langsung mengenai gambut. Ditambah kanalisasi, semakin kering,” katanya.

 

Ahmad kemudian menyinggung pernyataan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengenai langkah pemerintah terhadap sejumlah perusahaan yang dinilai bermasalah dalam pengelolaan kawasan hutan.

 

Ia menyebut PT Mayawana Persada juga pernah menjadi salah satu perusahaan yang mendapat tindakan pembekuan izin pembukaan lahan.

 

“Ini juga diperkuat oleh statement Menteri Kehutanan Raja Juli bahwa Mayawana termasuk salah satu perusahaan yang dibekukan izinnya. Kita tahu Mayawana juga pernah dibekukan izin pembukaan lahannya,” ujarnya.

 

Link-AR Borneo berharap evaluasi tersebut tidak berhenti pada aspek administrasi perizinan, tetapi juga menyentuh kondisi ekologis di lapangan, termasuk keberadaan kanal, perubahan tutupan lahan, tata kelola air dan dampaknya terhadap masyarakat sekitar.

 

Dengan kondisi kemarau yang meningkatkan risiko kekeringan dan karhutla, perlindungan kawasan gambut dinilai menjadi bagian penting dari upaya mencegah bencana ekologis berulang di Kayong Utara.

Reporter sudah mengontak pihak perusahaan PT Mayawana Persada, namun hingga berita ini terbit, perusahaan enggan memberikan komentar .

Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page

Exit mobile version